Dimulai di saat Kesultanan Mataram memindahkan
kedudukan raja dari Kartasura ke Desa Sala, di tepi Bengawan Solo. Sunan
Pakubuwana II membeli tanah tersebut dari Kyai Sala sebesar 10.000 ringgit (gulden Belanda). Secara resmi, keraton Surakarta Hadiningrat mulai ditempati tanggal 17 Februari 1745 dan meliputi wilayah Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta modern. Kemudian sebagai akibat dari Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755) dan Perjanjian Salatiga (17 Maret 1757) terjadi perpecahan wilayah kerajaan, di Solo berdiri dua keraton: Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran, dan di Kesultanan Yogyakarta.
Kekuasaan politik kedua kerajaan ini dilikuidasi setelah berdirinya
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama 10 bulan, Solo
berstatus sebagai daerah setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta.
Selanjutnya, karena berkembang gerakan antimonarki di Surakarta serta
kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat DIS, maka pada
tanggal 16 Juni 1946 pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan
kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunagaran. Status Susuhunan
Surakarta dan Adipati Mangkunegara menjadi rakyat biasa di masyarakat
dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.
Kemudian Solo ditetapkan menjadi tempat kedudukan dari residen, yang membawahi Karesidenan Surakarta (Residentie Soerakarta) dengan luas daerah 5.677 km². Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukowati, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, sedangkan tanggal 16 Juni diperingati sebagai hari jadi Kota Solo era modern.
Setelah Karesidenan Surakarta dihapuskan pada tanggal 4 Juli 1950, Surakarta menjadi kota di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah.
Semenjak berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang memberikan banyak hak
otonomi bagi pemerintahan daerah, Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar